Cegah Karhutla, Petani Buka Lahan Berbasis Kearifan Lokal

05 Agustus 2023 03:30

GenPI.co Kalbar - Masyakat di daerah yang membuka lahan terutama perladangan bakal didampingi penyuluh dan pemerintah daerah setempat.

Tujuannya agar masyarakat menerapkan kearifan lokal untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalbar, Florentinus Anum di Pontianak, Jumat (4/8).

BACA JUGA:  Gawat! Kabupaten Kubu Raya Masuk Kategori Waspada Karhutla

"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis provinsi, kabupaten atau kota dan sumber daya petugas lapangan berupa penyuluh pertanian bersama dengan perangkat desa atau kelurahan, aparat kecamatan, tokoh adat telah dan terus melakukan sosialisasi,” tuturnya.

Petani atau peladang diharapkan menerapkan tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal melalui pembakaran terbatas dan terkendali.

Pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Cegah Karhutla, Pemkot Pontianak Dirikan Posko dan Gencarkan Patroli

Oleh sebab itu, semua pihak gencar melakukan sosialisasi termasuk Dinas TPH Kalbar.

"Sosialisasi ini penting karena di tengah kondisi kemarau atau memasuki El Nino ini, penting memahami bagaimana pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal diketahui semua pihak terutama petani," terang Anum.

BACA JUGA:  Monitor Titik Api di Pontianak, Posko Pencegahan Karhutla Didirikan di Sepakat 2

Dia menyebut, ketentuan yang ada memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada petani atau peladang untuk membuka lahan perladangan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal, sebagaimana telah dilakukan secara turun-temurun.

"Dengan ketentuan yang ada juga bisa meningkatkan sosial ekonomi masyarakat dan perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat, terpeliharanya budaya masyarakat lokal,” ucap Anum.

Selain itu, membangun peran serta pemberdayaan dan rasa tanggung jawab sosial masyarakat.

Anum menjelaskan, lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal dilakukan penanaman dengan jenis tanaman padi, palawija dan/atau sayuran yang dibudidayakan secara turun-temurun.

"Untuk cara pembukaan lahan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan saksi dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal sudah jelas di atur dalam perda tersebut,” tandas Florentinus Anum. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR