GenPI.co Kalbar - KPAD Kota Pontianak hadir bersama Wahana Visi Indonesia, DPPA Propinsi Kalbar, Puspa Kalbar, Forum Anak Kota Pontianak dan Forum Anak Yuka menyelenggarakan Kampanye Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Kegiatan untuk merayakan Hari Anak Nasional 2023 itu merupakan bentuk edukasi mengenai bahaya dari perkawinan usia anak yang semakin meningkat sejak pandemi Covid-19.
Menurut Wahana Visi, selain faktor ekonomi, kurangnya aktivitas positif yang dimiliki anak dan minimnya edukasi bagi anak turut memengaruhi tingginya angka perkawinan usia anak.
Pencegahan Perkawinan Usia Anak ini sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, yakni pernikahan hanya jika pihak laki-laki dan perempuan berusia minimal 19 tahun.
Sementara itu, dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan jelas bahwa Perkawinan Usia Anak masuk ke dalam kategori Kekerasan Seksual.
Tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu Pasal 22 dan 26 ayat 1 yang memuat kewajiban bagi pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan kesehatan reproduksi anak yang rentan terhadap komplikasi saat hamil dan melahirkan, tingginya peluang meninggalnya bayi yang dilahirkan dari ibu usia di bawah 20 tahun.
Selain itu, tingginya kekerasan rumah tangga yang dialami oleh perempuan usia anak di dalam pernikahan.
Kampanye Stop Perkawinan Usia Anak pada Minggu (30/7) itu diharapkan bisa menjadi salah satu cara memberikan edukasi.
Dengan begitu, masyarakat bisa semakin sadar dan memahami akan hak-hak bagi anak dan kewajiban dari orang tua dan masyarakat dalam mencegah pernikahan usia anak. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News