GenPI.co Kalbar - Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu juga mengawasi badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi II Dapil Kalbar 1 Cornelis dalam sosialisasi dan diskusi publik dengan tema "Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik" di Aula Hotel Hanura Ngabang, Rabu (26/7).
"Ombudsman ini untuk mengawasi seluruh lembaga negara yang telah dibuat oleh negara untuk melayani rakyatnya. Jadi, semua lembaga yang ada diawasi oleh Ombudsman dan pertanggungjawabannya langsung kepada presiden," ujar Cornelis.
Menurutnya, Lembaga Ombudsman penting untuk menjaga pelayanan kepada rakyat, untuk melindungi rakyat agar rakyat tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penyelenggara.
Ombudsman sendiri merupakan penyelenggara independen yang membantu presiden secara langsung.
"Selain itu, Ombudsman adalah salah satu mitra kerja Komisi II DPR RI, maka dari itu pada kesempatan ini kami bekerja sama memberikan sosialisasi dan diskusi publik terkait pelayanan yang ada di Kabupaten Landak ini," terang Cornelis.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Ombudsman adalah lembaga baru.
Bahkan di daerah, tidak sedikit yang belum pernah mendengar tentang Ombudsman.
Oleh sebab itu, Ombudsman didatangkan langsung di Kabupaten Landak untuk menyosialisasikan tentang lembaga mereka.
"Saya mengajak masyarakat agar tidak takut untuk melakukan pengaduan ke Ombudsman, sehingga Ombudsman pun bisa memberikan rekomendasi terkait laporan tersebut,” ucap Cornelis.
“Tentu nanti hasilnya bagi masyarakat adalah agar mendapat pelayanan yang baik, sedangkan bagi pemerintah agar bisa menyediakan pelayanan yang baik pula untuk masyarakat," tutupnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News