Tidak Boleh Ada Pungutan Biaya di Sekolah, Sutarmidji: Kecuali Batik Khusus

22 Juli 2023 02:05

GenPI.co Kalbar - Tidak boleh ada pungutan biaya apa pun di sekolah selama proses penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji di Kota Pontianak, Jumat (21/7).

"Saya sudah tegaskan berulang kali, sekolah jangan memungut biaya apa pun dari siswa, khususnya untuk tingkat SMA dan SMK negeri yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kalbar," tuturnya.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Putus, Anak Sekolah di Ariung Mendalam Terpaksa Pakai Perahu

Menurut Sutarmidji, tidak hanya memungut biaya untuk sumbangan tetapi sekolah juga dilarang menjual seragam.

“Sekolah bahkan tidak boleh menjual seragam, kecuali batik khusus sekolah,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pemerataan Akses Pendidikan, KPAD Pontianak Bakal Tangani Anak Putus Sekolah

Pemprov Kalbar sendiri sudah menyiapkan 20.000 setel pakaian seragam sekolah untuk membantu siswa yang tidak mampu membeli seragam.

Sutarmidji menuturkan bahwa sekolah bisa mengajukan permintaan bantuan seragam sekolah bagi siswa dari keluarga tidak mampu kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:  PPDB Diumumkan Hari Ini, Wali Kota Pontianak: Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah

Selain itu, sekolah yang mewajibkan pengenaan pakaian adat pada waktu tertentu harus membebaskan siswa memakai pakaian adat apa pun.

Sekolah tidak boleh mengharuskan penggunaan pakaian adat tertentu.

Tak hanya itu, sekolah juga tidak boleh meminta sumbangan kepada orang tua siswa untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

"Untuk siswa yang tambahan kuota zonasi di setiap SMA masing-masing 26 orang dan untuk SMA 11 dengan tambahan 72 orang siswa memang meja dan kursi belajarnya mengalami kendala karena belum ada,” ungkap Sutarmidji.

“Namun, sekolah jangan meminta sumbangan kepada siswa karena itu adalah urusan Pemda Kalbar, jangan bebankan kepada orang tua siswa," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR