Dukung Target IFNET, Pemprov Kalbar Perketat Kebijakan Konsesi Lahan

16 Juli 2023 03:30

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) akan memperketat kebijakan terkait konsesi lahan untuk mendukung target Indonesia's FOLU Net Sink (IFNET).

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pontianak, Jumat (14/7).

"Saya maunya aturan dan sanksi ketat, jangan sampai tujuan program ini bagus tapi banyak yang minat, cuma minatnya tidak serius karena harus serius betul,” tuturnya.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Bersengketa, Warga Bahagia Perusahaan Relakan Sebagian Lahan

“Kalau saya, di kawasan-kawasan sumber air bersih di suatu daerah itu harus dengan pola (FOLU Net Sink, red) seperti ini," imbuh Sutarmidji.

Menurutnya, dengan konsesi lahan seperti itu untuk program ekonomi karbon, jika debit air bisa dipertahankan berarti hutan di sekitar juga terjaga.

BACA JUGA:  Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri di Kapuas Hulu Bakal Disiapkan KLHK

"Intinya, kita harus tegas jangan seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) sudah ditebang tetapi tidak mau ditanam lagi. Kalau ini, dia harus jaga kelestariannya," ucap Sutarmidji.

Dia menerangkan, kebijakan tersebut akan berkontribusi pada target IFNET dengan asumsi net emisi per kapita sebesar 4,23-ton CO2e adalah sebesar 7,6 juta hektare.

BACA JUGA:  BPN Diminta Atur Lahan Daerah di Kalbar Menjadi Produktif

Kemudian, target serapan total sekitar 32,1 juta ton CO2e atau setara dengan 12 persen dari total kontribusi nasional.

Pemprov Kalbar sendiri telah menyiapkan berbagai kebijakan maupun rencana aksi daerah dalam upaya mencegah perubahan iklim.

Di dalam Pergub Kalbar No.201/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, pemantauan, pelaporan serta mekanisme pertukaran data kegiatan REDD+ telah dinyatakan bahwa Kalbar akan terlibat dalam skema Result Based Payment REDD+.

Kalbar juga mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) di tingkat nasional.

Selanjutnya, rencana aksi daerah penurunan emisi GRK yang dituangkan dalam Pergub Kalbar No.125/2020 di rencana aksi daerah GRK berisi upaya penurunan emisi uang bersifat multisektor.

Rencana itu mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan kewenangan daerah serta terintegrasi di bidang kehutanan dan lahan gambut mencapai 697.355.670 ton CO2-eq.

Hal tersebut tentu saja sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa birokrasi pemerintah daerah diminta untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR