PPDB Diumumkan Hari Ini, Wali Kota Pontianak: Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah

10 Juli 2023 16:00

GenPI.co Kalbar - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkatan SDN dan SMPN diumumkan hari ini, Senin (10/7).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tadi pagi menyambangi dinas Pendidikan Kota Pontianak dan mengecek langsung proses PPDB SDN dan SMPN yang penerapannya mengikuti petunjuk Kementerian Pendidikan.

Dia juga mengimbau bagi peserta yang telah mendaftarkan diri pada SD maupun SMP Negeri yang tidak lulus seleksi pada sekolah bersangkutan, agar tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah-sekolah swasta termasuk sekolah berbasis agama.

BACA JUGA:  Pendaftaran PPDB 2023 di Kalbar Dibuka Lewat 4 Jalur, Bisa Dicoba Semua

"Yang paling penting jangan sampai anak-anak kita tidak bersekolah," ujarnya, seusai memantau pelaksanaan PPDB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Senin (10/7).

Edi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menyiapkan bantuan beasiswa bagi anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta, termasuk iuran SPP.

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran, Pelaksanaan PPDB 2023 Dikawal Ombudsman Kalbar

"Kami akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta juga untuk mengakomodir anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk bersekolah di sana," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, proses pelaksanaan PPDB sudah berjalan beberapa hari lalu.

BACA JUGA:  Tinjau PPDB, Bunda PAUD Pontianak Pastikan Program Transisi PAUD ke SD Berjalan Lancar

Pengumuman hasil seleksi diumumkan hari ini, baik yang mendaftar melalui sistem zonasi, afirmasi, prestasi maupun mutasi orang tua.

Pada pelaksanaannya, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar.

Tujuannya, memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan, mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 Tahun 2022 hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 tahun 2023 berkaitan dengan juknis PPDB.

"Pelaksanaan PPDB ini dijalankan mengacu pada Permendikbud, daerah hanya sebagai pelaksana apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat," terang Edi.

Dia berharap warga Kota Pontianak yang anak-anaknya sudah memasuki usia sekolah tetapi tidak tertampung di SD maupun SMP Negeri, bisa melanjutkan di SD atau SMP Swasta, termasuk sekolah berbasis agama.

Dia juga mengakui bahwa keluhan-keluhan dari para orang tua calon siswa yang mendaftar, ingin anaknya bisa masuk pada pilihan sekolah pertama.

Sementara daya tampung sekolah yang dituju terbatas.

"Tetapi ada yang tidak tertampung pada pilihan pertama, tetapi kemudian diterima pada pilihan kedua atau ketiga," tanda Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR