GenPI.co Kalbar - Pemerintah daerah di Kalbar disarankan untuk menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perorangan.
Tujuannya untuk mempercepat pendataan lahan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pontianak, Rabu (5/7).
"Selama ini, kendala yang dihadapi masyarakat umumnya adalah biaya BPHTB, sehingga saya berharap permasalahan ini bisa dipertimbangkan agar digratiskan," tuturnya.
Dia menerangkan, dengan penggratisan BPHTB untuk lahan masyarakat akan mempermudah pendataan lahan milik masyarakat.
Namun, lahan milik korporasi tetap harus dilakukan pemungutan biaya karena bersifat komersil.
"Buat saja SK Bupati misalnya luas di bawah 1.000 bebas BPHTB, di atas 1.000 sampai 5.000 bayar 20 persen boleh saja,” ucap Sutarmidji.
“Jadi, ada keringanan untuk masyarakat. Tujuan kami (pemerintah, red), menyejahterakan masyarakat, bukan mendapatkan penghasilan atau PAD setinggi-tingginya," imbuhnya.
Menurut Sutarmidji, lahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) di akhir tahun ini ada 95 persen yang sudah terselesaikan.
"Insyaallah, saya rasa akhir tahun ini 95 persen lebih itu tuntas, karena sekarang untuk penilaiannya semua sudah dan kami pakai patokan dari BPN, yakni Zona Nilai Tanah. Kita pakai itu," paparnya.
Dengan digratiskannya BPHTB peningkatan hak pertama bagi perorangan, kata dia, pemerintah daerah tidak lagi mengharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari peningkatan hak pertama tersebut.
"Kalau orang sudah tertib bayar PBB, tidak ada tunggakan tentu PAD kita meningkat,” kata Sutarmidji.
“Memang saat ini kita tidak mendapatkan dari BPHTB untuk pendaftaran pertama kalinya, karena harapan kita kalau sudah jadi sertifikat. Nanti kan sertifikat banyak manfaatnya, bisa jadi modal, diagunkan, kalau di perbankan kalau ada sertifikat tentu nilainya lebih tinggi dan legalitasnya kuat,” tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News