Pemerintah Daerah di Kalbar Disarankan Gratiskan BPHTB Perorangan, Kata Sutarmidji

06 Juli 2023 04:00

GenPI.co Kalbar - Pemerintah daerah di Kalbar disarankan untuk menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perorangan.

Tujuannya untuk mempercepat pendataan lahan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pontianak, Rabu (5/7).

BACA JUGA:  Cornelis Minta Masyarakat Tak Jual Sertifikat Tanah dari Program PTSL

"Selama ini, kendala yang dihadapi masyarakat umumnya adalah biaya BPHTB, sehingga saya berharap permasalahan ini bisa dipertimbangkan agar digratiskan," tuturnya.

Dia menerangkan, dengan penggratisan BPHTB untuk lahan masyarakat akan mempermudah pendataan lahan milik masyarakat.

BACA JUGA:  Bansir Laut Jadi Pilot Project Konsolidasi Tanah oleh ATR/BPN

Namun, lahan milik korporasi tetap harus dilakukan pemungutan biaya karena bersifat komersil.

"Buat saja SK Bupati misalnya luas di bawah 1.000 bebas BPHTB, di atas 1.000 sampai 5.000 bayar 20 persen boleh saja,” ucap Sutarmidji.

BACA JUGA:  Terima Sertifikat Tanah dari BPN, Satono: Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

“Jadi, ada keringanan untuk masyarakat. Tujuan kami (pemerintah, red), menyejahterakan masyarakat, bukan mendapatkan penghasilan atau PAD setinggi-tingginya," imbuhnya.

Menurut Sutarmidji, lahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) di akhir tahun ini ada 95 persen yang sudah terselesaikan.

"Insyaallah, saya rasa akhir tahun ini 95 persen lebih itu tuntas, karena sekarang untuk penilaiannya semua sudah dan kami pakai patokan dari BPN, yakni Zona Nilai Tanah. Kita pakai itu," paparnya.

Dengan digratiskannya BPHTB peningkatan hak pertama bagi perorangan, kata dia, pemerintah daerah tidak lagi mengharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari peningkatan hak pertama tersebut.

"Kalau orang sudah tertib bayar PBB, tidak ada tunggakan tentu PAD kita meningkat,” kata Sutarmidji.

“Memang saat ini kita tidak mendapatkan dari BPHTB untuk pendaftaran pertama kalinya, karena harapan kita kalau sudah jadi sertifikat. Nanti kan sertifikat banyak manfaatnya, bisa jadi modal, diagunkan, kalau di perbankan kalau ada sertifikat tentu nilainya lebih tinggi dan legalitasnya kuat,” tandasnya. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR