Pelaku KDRT dan Pencabulan Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Kata Polda Kalbar

01 Juli 2023 02:11

GenPI.co Kalbar - Pelaku berinisial ST, yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berstatus masih pelajar, mendapatkan pasal berlapis dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Kota Pontianak, Jumat (30/6).

"Pelaku sempat mengira anaknya hilang, korban penculikan hingga melapor ke Polda, ternyata anak tersebut diamankan KPPAD karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya," tutur Petit.

BACA JUGA:  Keluhan Masyarakat Badau Didengarkan Kapolda Kalbar dalam Jumat Curhat

Menurut Petit, kasus KDRT dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap atas pengaduan korban terhadap pihak sekolah.

Kemudian, pengaduan itu disampaikan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.

BACA JUGA:  Beli Ganja 9,1 Kg dari Medan, 2 Pengedar Ditangkap oleh Polda Kalbar-Bea Cukai

Selain melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, pihak KPPAD Kalbar juga melaporkan kasus tersebut ke jajaran Polda Kalbar.

Sebelumnya, kabar penculikan terhadap 2 anak perempuan di Kota Pontianak sempat viral di media sosial pada 24 Juni 2024.

BACA JUGA:  Polda Kalbar Didesak AJI Pontianak untuk Jalankan PKS Polri dan Dewan Pers

Ternyata, kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT, pencabulan, dan kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalbar.

Sementara itu, pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaku juga sudah ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Petit, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR