Disdukcapil Kubu Raya Terbitkan 2.030 KIA pada 2022

11 Mei 2022 16:00

GenPI.co Kalbar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya berupaya mempercepat kepemilikan administrasi kependudukan.

Salah satunya melalui satuan pendidikan dengan sistem 'kepung bakul' (berkolaborasi) bersama Disdikbud Kalbar, Disdikbud Kubu Raya, dan Kementerian Agama Kubu Raya.

"Langkah ini bagian dari bentuk dukungan bagi Pemkab Kubu Raya dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA),” ujar Kepala Disdikcapil Kubu Raya Nurmarini Mochtar, Selasa (10/5).

BACA JUGA:  Program Seledri Bawa Kubu Raya Juara Pertama Sivablik 2022

Menurutnya, inovasi tersebut bagian dari tindak lanjut Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2022.

Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui Satuan Pendidikan merupakan suatu terobosan dari Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA:  Biar Makin Cuan, UMKM Kubu Raya Didorong Dagang Digital

Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan.

Nurmarini menambahkan, dalam regulasi tersebut setiap peserta didik sudah harus memiliki empat dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Kubu Raya Kepong Bakol Percepat Layanan Lewat Smart Governance

Di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Dalam hal ini, setiap satuan pendidikan harus dapat mengidentifikasi peserta didiknya yang belum memiliki dokumen kependudukan,” tutur Nurmarini.

Selain itu, memfasilitasi peserta didik dalam mempersiapkan serta mengurus dokumen kependudukannya.

Dokumen-dokumen yang sudah terindentifikasi atau terkumpulkan oleh satuan pendidikan nantinya bisa diproses lewat loket khusus yang telah disiapkan di Disdukcapil Kubu Raya.

"Selain menyediakan loket khusus bagi satuan pendidikan, kami juga melakukan pelayanan mobile (jemput bola) ke satuan-satuan Pendidikan,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut sudah dilakukan sejak akhir 2021.

Saat ini, lanjut dia, kebanyakan satuan pendidikan mengurus KIA dan Akta Kelahiran.

Pasalnya, dua dokumen tersebut menjadi syarat utama.

"Sampai saat ini, kami di Disdukcapil Kubu Raya sudah menerbitkan 2.030 KIA pada tahun 2022 yang berasal dari 46 satuan Pendidikan,” terang Nurmarini.

Selanjutnya, perekam KTP-el sebanyak 2.274, cetak KTP-el sebanyak 708, Belum Cukup Umur (BCU) KTP-el sebanyak 1.566, dan update KK sebanyak 1.365. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR