GenPI.co Kalbar - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas diawasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar).
Tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Tariyah di Kota Pontianak, Jumat (23/6).
"Dalam setiap penyelenggaraan PPDB, kami dari Ombudsman selalu mendorong pihak penyelenggara atau pelaksana dan masyarakat agar dapat menjalankan PPDB yang bersih dan bebas dari maladministrasi," tuturnya.
Tariyah mengatakan bahwa Ombudsman berupaya memastikan PPDB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Mengawasi agar pada PPDB tahun 2023 ini tidak ada lagi siswa titipan," ungkapnya.
Selain itu, Tariyah mendorong agar penyelenggara dan para orang tua serta siswa mematuhi ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB.
Dia menyebut, penyelenggara semestinya menyosialisasikan peraturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan PPDB.
Termasuk juga sanksi bagi yang melanggar ketentuan kepada masyarakat.
Tariyah menjelaskan soal pentingnya sosialisasi ketentuan dan mekanisme pelaksanaan PPDB serta penyediaan layanan pengaduan mengenai proses penerimaan siswa baru.
"Agar penyelenggara PPDB bersih dan bebas maladministrasi harus ada ketersediaan mekanisme pengelolaan pengaduan dan saran pengaduan," terangnya.
Selanjutnya, bagi siapa saja yang mengetahui dan melihat adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB, silakan datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman Kalbar.
“Kemudian silakan menyampaikan laporan kepada kami di posko pelaporan PPDB yang telah disiapkan," tandas Tariyah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News