Cegah TPPO di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Imigrasi Putussibau Perketat Pelayanan Paspor

20 Juni 2023 02:15

GenPI.co Kalbar - Pelayanan paspor bagi pekerja migran Indonesia (PMI) diperketat oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Pelaksana harian (plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Joenari Anthony Marpaung mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Kami lakukan wawancara mendalam kepada pemohon paspor untuk mencegah terjadinya TPPO di perbatasan RI-Malaysia," tuturnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (19/6).

BACA JUGA:  Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak

Menurut Joenari, dalam proses pembuatan paspor, petugas imigrasi melakukan proses wawancara untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pemohon.

Selain itu, pihaknya melakukan pemeriksaan berkas yang dilampirkan.

BACA JUGA:  Layanan Cepat Paspor Satu Hari Selesai Diberikan oleh Imigrasi Pontianak

"Hal tersebut bertujuan untuk penyalahgunaan paspor yang digunakan untuk bekerja secara nonprosedural dan berpotensi terjadinya TPPO," ungkapnya.

Joenari menerangkan bahwa pemohon yang memberikan keterangan tidak benar bisa terancam dengan pidana penjara lima tahun atau denda Rp 500 juta sesuai pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

BACA JUGA:  Kembali Normal, Pelayanan Penerbitan Paspor di Imigrasi Singkawang Capai 250 per Hari

Oleh sebab itu, jika ada pemohon paspor terindikasi sebagai calon pekerja migran tanpa prosedural ataupun mengarah ke dalam jaringan TPPO, permohonan paspor pemohon tersebut bakal ditunda.

Bahkan, kata dia, bisa ditolak permohonannya.

"Ada salah satu pemohon terindikasi akan bekerja di Malaysia, tetapi belum memenuhi syarat-syarat bekerja yang sesuai prosedur, sehingga kami tunda pembuatan paspornya," papar Joenari.

Ke depan, dia berharap dengan diperketatnya proses pembuatan paspor tersebut bisa mencegah terjadinya TPPO.

Terutama, lanjut dia, di wilayah rawan terjadi di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Tak lupa, dia mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu yang ingin bekerja di luar negeri untuk memastikan syarat yang telah ditentukan.

Tujuannya, mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan merugikan pemohon itu sendiri saat berada di luar negeri. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR