GenPI.co Kalbar - Jumlah anak yang berusia 5-17 tahun di Kota Pontianak mencapai 157.014 jiwa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, dari data Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Pontianak, masih ada 167 anak yang putus sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat.
Kemudian, ada 173 jiwa anak di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS) sederajat.
Sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) sederajat, ada 1.260 anak yang putus sekolah.
Kendati jumlah anak sekolah berada di bawah satu persen dari total keseluruhan anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberikan akses pendidikan bagi semua warga tanpa terkecuali.
Edi menyebut, komitmen itu akan ditunjukkan dengan pemberian beasiswa.
Hal tersebut dia sampaikan seusai meluncurkan website Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Jalan Abdurrahman Saleh, Kamis (15/6).
"Setelah disurvei dari rumah ke rumah, banyak faktor anak putus sekolah. Ada yang karena malas, ada yang terpaksa karena keadaan harus mengurus orang tua sakit, maupun kondisi lainnya,” ujarnya.
Menurut Edi, penanganan pendidikan memerlukan keterlibatan banyak pihak, baik dari instansi vertikal, pemangku kebijakan serta berbagai lapisan elemen masyarakat.
Apalagi secara regulasi, peraturan terkait perlindungan anak di Pontianak sudah kuat.
Edi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kota Layak Anak. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News