Warga Selat Sunda Ucap Syukur, Perusahaan Relakan Sebagian Lahannya

12 Juni 2023 19:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda RT 003, RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara meluapkan rasa gembira setelah mendapat kepastian terkait status tanah mereka.

Pasalnya, tanah tersebut telah ditempati warga selama puluhan tahun.

Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB).

BACA JUGA:  Cegah Konflik, BPN Kalbar Diminta Hindari Kasus Sengketa Tanah

Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati permukiman itu sejak tahun 1980-an.

Edi menjelaskan, pad Senin (12/6) digelar pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003, RW 009, Gang Selat Sunda.

BACA JUGA:  Bansir Laut Jadi Pilot Project Konsolidasi Tanah oleh ATR/BPN

Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.

"Alhamdulillah, pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat," tuturnya, seusai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin (12/6).

BACA JUGA:  Terima Sertifikat Tanah dari BPN, Satono: Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak.

Menurut Edi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan tersebut.

"Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi," ujarnya.

Dia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003, RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALBAR