GenPI.co Kalbar - Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda RT 003, RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara meluapkan rasa gembira setelah mendapat kepastian terkait status tanah mereka.
Pasalnya, tanah tersebut telah ditempati warga selama puluhan tahun.
Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB).
Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati permukiman itu sejak tahun 1980-an.
Edi menjelaskan, pad Senin (12/6) digelar pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003, RW 009, Gang Selat Sunda.
Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.
"Alhamdulillah, pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat," tuturnya, seusai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin (12/6).
Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak.
Menurut Edi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan tersebut.
"Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi," ujarnya.
Dia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003, RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News