GenPI.co Kalbar - Seluruh kepala desa di Kabupaten Landak diimbau memahami tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) yang bakal digelar serentak pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam acara sosialisasi pemilihan kepala desa serentak, di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (10/5).
Karolin meminta kepala desa untuk aktif bertanya soal tahapan pemilihan, terlebih bagi kepala desa petahana.
"Jangan cuma tanya di grup WhatsApp, tapi dalam kegiatan ini juga harus aktif bertanya terkait tahapan pilkades,” katanya.
Dengan begitu, LPJ dan dokumen-dokumen lain tidak terlambat, sehingga pelaksanaan pemilihannya tepat waktu.
Karolin menegaskan bahwa persyaratan pencalonan wajib diperhatikan, jangan sampai incumbent hanya mau mencalonkan diri, tapi tidak tahu syaratnya.
“Berdasarkan pengalaman yang sudah ada, ikut pilkades tapi LPJ belum beres. Kalah pilkades lalu LPJ tidak dibuat,” tutur Karolin.
Hal tersebut akan berbahaya dan bisa menjadi bahan pemeriksaan kejaksaan maupun kepolisian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Landak Mardimo menyampaikan ada 98 desa yang bakal melaksanakan pilkades serentak.
Desa-desa itu, tersebar di 13 kecamatan, yakni 4 desa di Kecamatan Ngabang, 2 desa di Sengah Temila, 3 desa di Jelimpo, 11 desa di Mempawah Hulu, 13 desa di Mandor.
Selanjutnya, 4 desa di Menjalin 4 Desa, 1 desa di Sebangki, 15 desa di Menyuke, 16 desa di Air Besar, 11 desa di Kuala Behe, 5 desa di Meranti, 6 desa di Banyuke Hulu, dan 7 desa di Sompak.
Pilkades 2022 ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News