208 Dokumen Perjalanan RI Ditunda oleh Imigrasi Singkawang

08 Juni 2023 04:10

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 208 penundaan dan penolakan dokumen perjalanan RI periode Januari sampai dengan Desember 2022 tercatat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal Zam, Selasa (6/6).

"Penundaan dan penolakan dilakukan karena para pemohon tersebut belum melengkapi persyaratan," tuturnya.

BACA JUGA:  Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak

Menurut Azriyal, para pemohon paspor RI datang ke Kantor Imigrasi mengaku membuat paspor dalam rangka kunjungan keluarga atau wisata.

Namun, setelah didalami petugas melalui tes wawancara secara mendalam, ternyata mereka mau bekerja di luar negeri.

BACA JUGA:  Layanan Cepat Paspor Satu Hari Selesai Diberikan oleh Imigrasi Pontianak

"Sesuai dengan fungsi Keimigrasian yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara serta fasilitator pembanqunan kesejahteraan masyarakat penundaan dan penolakan sebanyak 208 paspor ini adalah upaya dan komitmen Kantor Imigrasi Singkawang dalam rangka mencegah para PMI nonprosedural,” terang Azriyal.

Selain itu, untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA:  Kembali Normal, Pelayanan Penerbitan Paspor di Imigrasi Singkawang Capai 250 per Hari

Azriyal mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah melakukan sesuai dengan prosedur operasi standar dalam pemberian Paspor RI.

Prosedur yang dimaksud, yakni yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Dia menyebut, dalam laporan periode tahun 2022, Kantor Imigrasi Singkawang telah menerbitkan paspor sebanyak 34.889 yang terdiri dari penerbitan 15.040 paspor baru, 18.442 paspor penggantian, dan 581 paspor penggantian halaman penuh.

"Kemudian 54 paspor penggantian karena rusak dan 772 paspor penggantian karena hilang," tandas Azriyal Zam. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR