Pria Nekat Curi Sejumlah Kotak Amal, Alasannya Buat Geleng-geleng

10 Mei 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Pria berinisial U (36) diamankan karena pencurian beberapa kotak amal di masjid yang ada di Kota Pontianak.

Penangkapan tersangka U berawal dari adanya aduan masyarakat soal kasus pencurian kotak amal yang beberapa kali terjadi di masjid.

Termasuk viralnya berita pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilayah hukum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan.

BACA JUGA:  Persiapan MTQ, Masjid Agung Al-Ikhlas Terima Hibah Rp 7 Miliar

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Indra Asrianto menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Tersangka U berhasil diamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman CCTV.

BACA JUGA:  Yayasan Masjid Mujahidin Segera Resmikan Sekolah Canggih

Sebelum ditangkap personel Jatanras Polsek Pontianak Selatan, tersangka sudah lebih dulu diamankan oleh pengurus Masjid Baitulrahman, Jalan Tanjunpura, Pontianak Selatan.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang mencuri kotak amal di sejumlah masjid.

BACA JUGA:  Masjid Apung Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran

"Sejauh ini, ada tujuh TKP yang diakui oleh tersangka U,” tutur Indra, di Pontianak, Selasa (10/5).

Polresta Pontianak juga terus melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka U.

Menurut pengakuan tersangka, dia juga beraksi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Tersangka U sendiri merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Tersangka juga berdomisili Jalan Mahakam, Komplek Pasar Tengah, Pontianak Kota.

Sebelumnya, dia sempat menjadi PMI dan pada 2020 kembali ke Indonesia, lalu tinggal di Pontianak dengan tempat berpindah-pindah.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu.

Indra menerangkan, di TKP terakhir tersangka mengambil uang kotak amal sejumlah Rp 1,5 juta.

"Tersangka terancam tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Indra. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR