GenPI.co Kalbar - Perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kayong Utara (KKU) terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana masih ditunggu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/6).
"Perhitungannya belum keluar. Mungkin bisa tanya ke inspektorat kira-kira kapan keluarnya. Sementara masih menunggu itu dulu," tuturnya.
Menurut Panter, proses perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi itu paling tidak sudah dua bulan lebih.
Diberitakan sebelumnya, Panter menyebut jika Kejari Ketapang mulai melakukan proses untuk mengetahui nilai kerugian Negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera.
"Sementara msh (masih) koordinasi dgn (dengan) inspektorat terkait KN (kerugian negara) nya," kata Kasi Intel Kejari Ketapang melalui pesan WhatsApp, Jumat, 24 Maret 2024.
Sebagai informasi, dugaan korupsi di Desa Sejahtera mulai dilaporkan oleh warga setempat yang Pardi pada 18 Oktober 2022.
Kala itu, Pardi menegaskan bahwa kerugian negara sudah jelas ada dan fisik proyek sudah diperiksa.
Dia menilai, perbuatan oknum di desa tersebut memang disengaja.
Oleh sebab itu, tidak bisa dimaafkan kesalahannya.
Misalnya, kata Pardi, ada modus satu pekerjaan diduga dianggarkan berulang kali.
Selain itu, ada volume pekerjaan tak sesuai, seperti jalan rambat beton yang ditemukan kurang volume pekerjaannya hingga puluhan meter.
Kasus yang lebih parah, yakni adanya penganggaran untuk turap rumah ibadah sekitar Rp 40 juta, namun tidak dikerjakan.
Lalu, ada pula temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kayong Utara pada 2022, hasil audit tahun anggaran 2021 yang ditemukan kerugian negara hampir Rp 500 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News