40 Desa di Kapuas Hulu Terancam Tak Bisa Dicairkan Dana Desa

10 Mei 2022 15:10

GenPI.co Kalbar - Ada 40 di antara 278 desa di Kabupaten Kapuas Hulu yang belum melakukan pencairan Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu Rupinus mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan agar 40 desa tersebut mencairkan dana desa.

“Karena batas pencairan bulan Juni mendatang," tuturnya, Selasa (10/5).

BACA JUGA:  Peningkatan Ekonomi Harus Dimulai dari Desa

Menurutnya, belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban karena keterbatasan SDM menjadi kendala yang dihadapi oleh desa-desa.

Jika desa-desa tersebut tidak segera menyampaikan pengajuan pencairan, dana desa terancam tidak bisa dicairkan.

"Jangan sampai tidak mengajukan pencairan. Jika ada kendala, segera koordinasikan terutama ke pihak kecamatan," ungkap Rupinus.

BACA JUGA:  Memprihatinkan, 120 Rumah di Desa Lomba Karya Tidak Layak Huni

Total Dana Desa untuk Kapuas Hulu pada tahun anggaran 2022 kurang lebih Rp 200 miliar.

Oleh sebab itu, para kepala desa diminta agar memanfaatkan dana desa secara tepat sasaran dan sesuai aturan, termasuk dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BACA JUGA:  Lebaran ke Desa, Gubernur Kalbar Janjikan Bedah Rumah

BLT Dana Desa sendiri berjumlah 40 persen dari jumlah total dana desa.

Rupinus menegaskan bahwapenyaluran BLT Dana Desa harus tepat sasaran dan tidak boleh tumpang tindih.

“Jangan sampai dipaksakan menghabiskan 40 persen tetapi justru tidak tepat sasaran. semua itu ada ketentuannya," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR