GenPI.co Kalbar - Seorang perempuan di Kabupaten Kayong Utara melaporkan mantan suaminya yang merupakan oknum ASN ke kantor polisi terdekat karena dugaan penganiayaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SP3APMD Kayong Utara, Tita Fitriana, Selasa (30/5).
"Iya benar, tadi ada laporan ke kami terkait adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang oknum ASN kepada mantan istrinya,” tuturnya.
Tita menyebut bahwa pihaknya baru menerima pengaduan dari korban.
Dia menerangkan bahwa kejadian tersebut juga sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan sudah dilakukan visum di puskesmas terdekat sebagai bukti kekerasan yang dialami si korban.
"Kami menyayangkan ini bisa terjadi. Kita kalau khilaf-khilaf juga, namun harus berpikir sehat dalam menghadapi situasi seperti itu,” ucapnya.
“Saya sangat menyayangkan tindakan dugaan kekerasan itu bisa terjadi, yang sebenarnya bisa dihindari," imbuh Tita.
Dia menuturkan, pihaknya akan memanggil korban untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kekerasan yang dialaminya.
"Jadi, di kami itu baru sebatas pengaduan, nanti selanjutnya mungkin ada mediasi," papar Tita.
Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa saat ini, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kayong Utara terbilang cukup kecil.
Pada 2022, kata dia, tidak ada pengaduan yang masuk ke Dinas SP3APMD.
"Untuk tahun ini, baru dua yang masuk, di Desa Rantau Panjang sama yang kasus ASN ini," tandas Tita Fitriana. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News