GenPI.co Kalbar - Patroli untuk mengimbau masyarakat tidak membakar hutan guna membuka lahan perkebunan terus digencarkan oleh Polres Kubu Raya.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade di Sungai Raya, Jumat (26/5).
"Patroli ini kami lakukan di daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan dan selanjutnya, petugas memberikan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada warga setempat,” tuturnya.
“Hal ini merupakan upaya Polres Kubu Raya untuk menghentikan kebiasaan buruk yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," imbuh Ade.
Dia menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Sementara untuk ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Oleh karena itu, kami meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya karhutla,” ungkap Ade.
Menurut Ade, karhutla bisa merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, mengganggu transportasi udara, dan mengganggu keseimbangan alam.
Dia juga mengajak masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan di tahun sebelumnya dan tidak menjadikan membakar lahan sebagai kebiasaan pada tahun ini.
"Jangan biarkan hal ini menjadi kebiasaan buruk yang merugikan masa depan generasi bangsa dan anak cucu kita,” ujar Ade.
“Imbauan yang disampaikan petugas bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla, mengingat cuaca yang panas ekstrem dan curah hujan yang tidak seimbang yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News