GenPI.co Kalbar - Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati sebagai motivasi meningkatkan kesehatan bagi warganya.
Lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mempertegas kembali aturan tersebut.
"Kembali kepada Perda. Kalau masih dilanggar, akan ada sanksinya. Di Perda itu bukan melarang merokok, tapi tidak pada semua tempat," ungkapnya seusai Talk Show Peringatan HTTS, di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (25/5).
Tak bisa dimungkiri perokok aktif masih banyak, tak terkecuali di Pontianak.
Menurut Edi, cara terbaik menguranginya, yakni dengan upaya persuasif tanpa paksaan.
Seperti diketahui, bahaya merokok terbukti secara medis berisiko bahkan hingga kematian.
"Kadang dilema juga di satu sisi, para perokok memiliki argumen juga. Jadi lebih baik dengan ajakan secara perlahan. Kita yang tidak merokok harus tahan-tahan," tutur Edi.
Agenda yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak itu dihadiri segenap stakeholder mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, Anggota DPRD, kepala instansi vertikal, kepala OPD hingga camat.
Selain dengan upaya persuasif, Edi mengarahkan jajarannya agar fokus dengan upaya preventif di tataran masyarakat. Pencegahan ini penting khususnya bagi mereka yang tidak merokok.
"Paling bahaya sebenarnya justru perokok pasif. Mereka tidak merokok, tapi mendapat dampak buruk. Mereka yang juga harus kita jaga. Jangan sampai ikut merokok," ujarnya.
Seiring perkembangan zaman, muncul jenis rokok yang baru. Salah satunya adalah vape.
Edi menilai, jenis rokok itu turut masuk dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 pula.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Perda tersebut.
"Perda itu sudah cukup. Larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman, dan sebagainya. Kita bertemu pemangku kebijakan untuk mempertegas penguatan pengawasannya," tutup Edi Rusdi Kamtono. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News