Upaya Legalkan Pekerja, Sutarmidji Minta Pemda Perkuat Koordinasi Data PMI

25 Mei 2023 00:00

GenPI.co Kalbar - Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Kalimantan Barat alias Kalbar diminta untuk menguatkan koordinasi dengan kepala desa (kades) terkait data Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji seusai membuka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) BP2MI bersama Pemprov Kalbar, pemkot dan pemkab se-Kalbar di Kota Pontianak, Rabu (24/5).

"Bupati atau wakil bupati melalui Dinas Tenaga Kerja harus berkoordinasi dengan kades supaya terdata betul setiap individu PMI tersebut. Saya yakin kades tahu apa tujuan mereka (pekerja nonprosedural) ke luar negeri," tuturnya.

BACA JUGA:  Penempatan Ratusan PMI Ilegal Digagalkan BP2MI Kalbar

Dia menilai, hal itu perlu dilakukan untuk mengompilasi data yang diperoleh dalam upaya melegalkan para pekerja migran.

Nantinya, data tersebut dipilah dan digunakan untuk meningkatkan kemampuan pekerja.

BACA JUGA:  45 PMI Dilepas oleh P4MI dari PLBN Aruk

"Pemilahan data ini penting, jika kemampuannya kurang, kita tambah dan penuhi melalui program yang sudah ada, tetapi kalau datanya tidak ada akan menyulitkan proses ini," terang Sutarmidji.

Menurutnya, modus yang paling sering digunakan dalam menyelundupkan pekerja migran, yakni pernikahan.

BACA JUGA:  Kepala BP2MI: Kalbar Dikenal dengan Banyak Jalur Tikus untuk PMI

Namun, saat sampai di tempat tujuan, bakal dipekerjakan secara ilegal dengan bayangan status pernikahan yang mengikat.

Oleh sebab itu, Sutarmidji berharap agar ke depan, seluruh desa di Kalbar bisa menjadi desa mandiri.
Tujuannya agar memudahkan perolehan data PMI, terutama yang ilegal.

"Ya, kalau desanya masih desa tertinggal atau desa berkembang itu perolehan datanya sulit. Berbanding terbalik dengan desa mandiri yang data-datanya lebih lengkap dan bagus," papar Sutarmidji. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR