Lagi, BKD Kota Pontianak Segel Reklame Jenis Billboard

22 Mei 2023 20:05

GenPI.co Kalbar - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021.

Perda tersebut tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura.

BACA JUGA:  Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel

Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5).

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan.

BACA JUGA:  Samsung, Vivo, Xiaomi hingga Infinix Abai Bayar Pajak Reklame

Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

"Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Puluhan Reklame di Pontianak Disegel, Pemilik Harus Klarifikasi dan Bayar Pajak

“Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut," imbuh Amirullah.

Menurutnya, dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya.

Hal yang juga ditekankannya, yakni kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

"Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak," terang Amirullah.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebab, ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame.

Dia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame.

Dengan begitu, bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.

"IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame," tutup Amirullah. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR