Pencurian Buah Sawit dan Perkelahian Resmi Masuk Hukum Adat

09 Mei 2022 22:00

GenPI.co Kalbar - Sanksi pencurian buah sawit dan sanksi perkelahian baru saja dibuat oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Dua aturan tersebut disahkan lewat proses acara adat Ngisar Pesalin Pesibu, di Desa Sepotong Kecamatan Sungai Laur, Senin (9/5).

"Aturan ini agar Kecamatan Sungai Laur semakin kondusif, ramah, dan berbudaya," ucap Camat Sungai Laur, Remanus Romawi.

BACA JUGA:  Ritual Gawia Sowa Dayak, Gawai Kebanggaan Masyarakat Bidayuh

DAD merupakan jembatan hubungan kepada pemerintah.

Selain itu, DAD hadir untuk menjaga hubungan baik dengan etnis lain yang ada di Kecamatan Sungai Laur.

BACA JUGA:  Tokoh Dayak Kalbar Berkumpul Bahas Dua Isu Strategis Nasional

Romawi menuturkan bahwa sebagai camat, dirinya harus mengayomi semua suku, agama, dan seluruh kearifan lokal masyarakat.

“Semoga kegiatan ini bisa membawa dampak positif bagi Ketapang khususnya di Kecamatan Sungai Laur," ungkapnya.

BACA JUGA:  Seminar Naik Dango, Masyarakat Dayak Diminta Bantu Pemerintah

Ketua DAD Kecamatan Sungai Laur Jimmy Bidayu membenarkan bahwa pada acara adat Ngisar Pesalin Pesibu, pihaknya memang ada mengeluarkan produk hukum adat.

"Hukum adat yang dikeluarkan DAD Kecamatan Sungai Laur, yakni pertama tentang pencurian kelapa sawit,” sebutnya.

Kedua tentang perkelahian antarindividu, keluarga, dan antarkelompok masyarakat di dalam kegiatan (gawai).

Hukum adat tersebut berlandaskan keresahan masyarakat petani sawit, termasuk pengusaha perkebunan dan perusahaan pencurian sawit.

Saat ini, pencurian sawit begitu sering terjadi bahkan sudaj sangat merajalela.

"Begitu juga perkelahian, hampir setiap ada acara adat sering terjadi perkelahian,” kata Jimmy.

Menurutnya, poin penting pada kedua sanksi adat tersebut, disesuaikan dengan adat desa tempat kejadian dan denda berupa ganti rugi dengan uang. (ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR