18 Parpol di Kota Pontianak Daftarkan Bacaleg, Jumlah Capai 769 Orang

17 Mei 2023 02:30

GenPI.co Kalbar - Jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) tingkat Kota Pontianak mencapai 769 orang.

Jumlah tersebut untuk memenuhi 5 daerah pemilihan (dapil).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar Divisi Teknis Penyelenggaraan Julhaimi, di Pontianak, Selasa (16/5).

BACA JUGA:  Syarat Nyalon, 1.953 Bacaleg Tes Kesehatan di RS Bhayangkara Pontianak

"Berdasarkan rekapitulasi yang sudah kami lakukan, bacaleg yang terdaftar dari 18 parpol tingkat Kota Pontianak berjumlah 769 orang," tuturnya.

Menurut Julhaimi, dari 18 Parpol yang ada, semuanya mendaftar dan mengajukan bakal calon legislatif ke KPU Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Boyman Harun: Bacaleg PAN Kalbar 45 Persen Wajah Baru

Oleh sebab itu, dia mengapresiasi antusiasme Parpol dalam pendaftaran bakal calon legislatif yang luar biasa.

Dia juga mengimbau agar masyarakat mengecek status pemilihnya.

BACA JUGA:  Seusai Pengajuan Bacaleg, Plt Ketua DPD Golkar Kubu Raya Bunuh Diri

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek status pemilih mereka di laman daring https://cekdptonline.kpu.go.id/,” terang Julhaimi.

“Jika namanya tidak terdaftar, bisa langsung ke kantor KPU sesuai alamat di KTP untuk melapor agar dimasukkan ke daftar pemilih," imbuhnya.

Sementara itu, pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 telah dilaksanakan dari 1-14 Mei 2023.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi bacaleg yang dilaksanakan 15-23 Juni 2023.

"Jadi, kita punya waktu 40 hari untuk melakukan verifikasi administrasi bacaleg dari 15 hingga 23 Juni 2023,” ungkap Julhaimi.

“Semuanya diperiksa, termasuk keterpenuhan umur, apakah bacaleg yang diajukan itu umurnya sudah 21 tahun pada penetapan 3 November 2023. Jika tidak, maka tidak memenuhi persyaratan," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR