Ketua DPRD Kapuas Hulu: Kami Akan Kawal Proses Penerbitan Izin Pertambangan

16 Mei 2023 01:45

GenPI.co Kalbar - DPRD Kapuas Hulu siap mengawal proses perizinan pertambangan rakyat, khususnya tambang emas yang saat ini dipertanyakan oleh masyarakat pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi saat audensi pekerja PETI, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (15/5).

"Kami akan kawal dan mendorong agar proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) segera terealisasi sesuai dengan aspirasi masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:  Aktivitas PETI di Bengkayang Cemari Sumber Air PDAM

Sebagai informasi, sekitar 100 orang masyarakat yang tergabung dalam Forum Pertambangan Rakyat Kapuas Hulu melakukan audensi ke Gedung DPRD Kapuas Hulu.

Mereka menyampaikan tuntutan, di antaranya mempertanyakan kejelasan IPR dan meminta agar diperbolehkan melakukan aktivasi tambang emas ilegal sebelum izin diterbitkan.

BACA JUGA:  Cegah Korban Jiwa, Masyarakat Bengkayang Diminta Hindari PETI

Audensi tersebut dilakukan masyarakat untuk menyikapi pernyataan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto yang berkaitan dengan program 100 hari dalam penegakan hukum kegiatan ilegal di Kalbar, salah satunya aktivitas PETI.

Menurut Kuswandi, kewenangan perizinan ada di pemerintahan provinsi.

BACA JUGA:  Pelaku PETI di Bunut Hulu Bakal Ditindak Tegas, Kata Polisi

Artinya, DPRD Kapuas Hulu akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan mendorong percepatan perizinan ke pemerintah provinsi.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, tetapi apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan dengan mengawal dan mendorong agar proses perizinan tambang dipercepat dengan ketentuan yang berlaku," terang Kuswandi.

Dia menyebut, pertambangan rakyat diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, segala proses perizinan perlu dilalui sesuatu aturan berlaku dikalangan pemerintah.

Kuswandi menuturkan bahwa proses perizinan mesti terus didorong agar memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini mengantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan emas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR