PNS Bolos Usai Cuti Bersama, TPP Terancam Dipotong

09 Mei 2022 16:00

GenPI.co Kalbar - Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama di lingkup Pemkot Pontianak diawali dengan apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (9/5).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bakal disanksi.

Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  Birokrasi Bertele-tele, ASN Dituntut Punya Respons Cepat

"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya,” tutur Edi.

Apalagi jika tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg).

BACA JUGA:  Cuti Lebaran Usai, ASN Mangkir Kerja Bakal Disanksi

Setelah apel, Edi juga memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Satu di antaranya OPD-OPD yang berkantor di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo.

BACA JUGA:  ASN Masuk Kerja, Muda: Semangat Harus Menanjak

Ada empat OPD yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berikutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

"Hasil monitoring kita terhadap keempat OPD ini, pegawainya hadir semua," ungkap Edi.

Dia juga meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi.

Menurut Edi, di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal.

“Lakukan inovasi, bekerja dengan cerdas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal,” tandasnya. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR