5 Pemda di Kalbar Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK

12 Mei 2023 21:02

GenPI.co Kalbar - Ada 5 pemerintah daerah yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar.

Kelima pemda itu, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Wahyu Priyono saat menyerahkan LHP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (12/5).

BACA JUGA:  Sambas Raih Opini WTP ke-6, Satono: Saya Sangat Berterima Kasih

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

"Serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan opini WTP," terang Wahyu.

BACA JUGA:  WTP ke-12 Kali, Edi Rusdi Kamtono Minta Tingkatkan Terus Kualitas Laporan Keuangan

Meski demikian, kata Wahyu, pihaknya masih menemukan permasalahan administrasi yang mesti menjadi perhatian pemerintah daerah.

Beberapa di antaranya adalah permasalahan berkaitan dengan pendapatan, yakni pengelolaan pendapatan daerah berupa Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai.

BACA JUGA:  Tercepat se-Indonesia Sampaikan LKPD 2022, Pemprov Kalbar Diapresiasi BPK RI

"Kemudian berkaitan dengan belanja, di mana adanya kesalahan penganggaran belanja berakibat realisasi belanja tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ungkap Wahyu.

“Kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum dikenakan," imbuhnya.

Pengelolaan aset juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Pasalnya, dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, pengelolaan aset daerah belum memadai, dan belum dimutakhirkan status aset serta penetapan status penggunaannya.

"Begitu juga dengan pengelolaan kas dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah," tandas Wahyu Priyono. (rls)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR