GenPI.co Kalbar - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diterima Pemkab Sambas dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sambas Satono saat dihubungi di Sambas, Rabu (10/5).
"Ini adalah opini WTP yang keenam kalinya diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sambas secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Kalbar atas LKPD Bupati Sambas,” ujarnya.
Menurut Satono, opini WTP yang diraih keenam kalinya secara berturut-turut merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Kita sadar, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah yang menjadi bagian dari amanah masyarakat kepada pemerintah," terangnya.
Dia mengatakan bahwa audit keuangan daerah dari BPK RI merupakan refleksi pola demokrasi dan sebagai upaya kendali atas integritas pemerintah dalam upaya mempertegas perkembangan kemakmuran.
"Sesuai amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah,” ucap Satono.
“Kabupaten dan kota se-Kalbar telah melaksanakan kewajiban menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diaudit," imbuhnya.
Tak lupa, Satono mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalbar yang sudah melakukan pemeriksaan interim pada November 2022.
Kemudian, dilanjutkan pada Januari 2023 dan pemeriksaan terperinci pada Maret 2023.
"Atas nama pemerintah, saya sangat berterima kasih atas segala masukan dan koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalbar," tandas Satono. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News