Syarat Nyalon, 1.953 Bacaleg Tes Kesehatan di RS Bhayangkara Pontianak

12 Mei 2023 02:55

GenPI.co Kalbar - Tes kesehatan dan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak diikuti oleh 1.953 orang bakal calon anggota legislatif (baleg).

Tes tersebut sebagai syarat pendaftaran menjadi calon anggota legislatif pada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak AKBP drg. Josep Ginting, di Kota Pontianak, Kamis (11/5).

BACA JUGA:  Nyaleg di Pemilu 2024, Ketua KPU Kapuas Hulu Mengundurkan Diri

"Rumah sakit Bhayangkara Kalbar juga melayani pemeriksaan kesehatan untuk bakal caleg 2024, yaitu surat keterangan dokter, surat keterangan kesehatan jiwa, surat keterangan bebas narkoba, nah ini kita layani di sini," ujarnya.

Menurut Josep, ada 1.953 orang bacaleg yang menerima Surat Keterangan Dokter (SKD), 1.215 orang menerima Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKKJ), dan 1.020 orang menerima Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

BACA JUGA:  Instruksi DPP, Hanura Singkawang Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU

Semua surat keterangan yang akan dikeluarkan, kata dia, bakal melalui proses pemeriksaan dan pengecekan oleh dokter spesialis masing-masing.

Jika sudah dinyatakan layak oleh dokter pemeriksa, barulah surat bisa dikeluarkan.

BACA JUGA:  Baru 1 Parpol yang Mengajukan Bacaleg DPRD ke KPU Sambas

Kemudian soal surat keterangan kesehatan kejiwaan, Anton menerangkan, sebelum mengambil surat keterangan kesehatan jiwa, para bakal caleg akan melakukan pengisian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

Selanjutnya, hasil akan dibaca langsung oleh psikiater atau dokter kesehatan jiwa, yang dilanjutkan dengan sesi wawancara.

"Untuk surat keterangan kesehatan kejiwaan, mereka akan didahului pengisian 556 pernyataan ataupun daftar isian MMPI, setelah itu hasilnya akan di-scan,” ucap Josep.

“Kemudian, hasil grafik itu akan dibaca psikiater ataupun dokter kesehatan jiwa dan dilanjutkan dengan wawancara, jika memang ditemukan kelainan jiwa tentu surat keterangan tersebut tidak dapat di berikan kelayakan kelulusan," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR