Guru di Kayong Utara Beberkan TPP Pegawai Sudah 4 Bulan Belum Keluar

12 Mei 2023 00:00

GenPI.co Kalbar - AN, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara mengaku belum menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari awal tahun hingga saat ini.

Dia mengungkapkan bahwa tunjangan tersebut merupakan pendapatan tambahan yang sangat mendukung keperluan sehari-hari.

"Apalagi kemarin Lebaran, kebutuhan sangat banyak, kalau hanya mengandalkan gaji mana cukup,” ujarnya, Kamis (11/5).

BACA JUGA:  Guru PPPK Masuk, 1 Tenaga Honorer di Ketapang Diberhentikan

“Untuk kebutuhan sehari-hari saja belum mencukupi apalagi sudah hari raya, tentu banyak belanja yang tidak terduga," imbuh AN, yang enggan disebutkan namanya itu.

Dia menuturkan bahwa TPP yang diterimanya selama ini memang tidak setiap bulan dikeluarkan.

BACA JUGA:  Cornelis Ajak Guru SMP-SMA Membumikan Pancasila

Namun, penghasilan tunjangan itu bisa untuk ditabung serta untuk keperluan insidental.

"Kalau kami besarannya itu setengah Rp 1.200.000 tapi kalau yang struktural mungkin beda dengan kami," terang AN.

BACA JUGA:  Guru Penggerak di Kalbar Direkomendasikan Jadi Kepala Sekolah

Sementara itu, Plt Badan Keuangan Daerah Kayong Utara Tengku Rosihan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melakukan penyesuaian belanja TPP ASN melalui pergeseran anggaran.

Tujuannya agar pagu anggaran yang diinput pada SIMONA tidak melebihi pagu anggaran yang diinput pada aplikasi SIPD.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dalam penganggaran TPP ASN TA 2022 mengalami perubahan besaran nominal alokasi,” ujar Rosihan.

Dengan, kata dia, mekanisme pengajuan persetujuan TPP ASN mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dimaksud.

Rosihan menerangkan, persentase pada masing-masing kriteria TPP ASN TA 2023 (Beban Kerja, Kondisi Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi) wajib didasarkan pada kertas kerja.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara menganggarkan TPP ASN memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," tandasnya. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR