Sutarmidji: Provinsi Kalbar Bisa Dimekarkan Menjadi 3 Daerah

10 Mei 2023 02:10

GenPI.co Kalbar - Pemprov Kalbar bakal mengawal rencana pemekaran 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kalbar, meski saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium untuk pemekaran wilayah.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, di Kota Pontianak, Selasa (9/5).

"Dengan wilayah yang sedemikian luas, Provinsi Kalbar bisa dimekarkan menjadi 3 daerah provinsi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ma'ruf Amin: Pemekaran Provinsi dan Kabupaten Masih Moratorium, Kecuali Papua

Ketiga provinsi itu, yakni Provinsi Kalbar, Provinsi Kapuas Raya yang juga sudah diajukan ke pemerintah pusat, dan satu provinsi yang melingkupi wilayah Ketapang dan Kayong Utara.

Menurutnya, 3 DOB yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ketapang dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, Wakil Bupati Ketapang Farhan, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, beserta ketua dan anggota DPRD Ketapang.

BACA JUGA:  Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Hanya Menunggu Persetujuan Pusat

Sebagai informasi, Daerah Otonomi Baru (DOB) bisa diajukan jika memenuhi 3 persyaratan dasar, yaitu syarat kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif.

Sejalan dengan hal itu, pemekaran daerah belum bisa dilakukan sampai dengan penghentian moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Mahasiswa Sintang Desak Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

"Sebetulnya, dokumen ini (usulan DOB, red) harusnya dari awal, karena dari pertama kali menjabat Gubernur sudah saya sampaikan, Kalbar seharusnya bisa menjadi 3 daerah provinsi dan 25 daerah kabupaten/kota,” papar Sutarmidji.

“Tetapi tetap kita proses. Saya harap ini dapat dikaji kembali untuk memperbarui data, jangan sampai ini mentah kembali (dokumen dikembalikan)," imbuhnya.

Mantan Wali Kota Pontianak itu juga menginstruksikan kepada jajaran Pemprov Kalbar yang membidangi hal ini untuk memeriksa kembali persyaratan yang diajukan.

Di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk, maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Asisten I Sekda Provinsi Kalbar dan Biro Pemerintahan periksa seluruh usulan dan persyaratannya untuk dikaji lagi. Supaya tidak mengajukan persyaratan secara berulang,” tandas Sutarmidji. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR