Protes PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Angeline Fremalco: KPU Melemahkan dan Membatasi Hak Perempuan

09 Mei 2023 14:00

GenPI.co Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Namun, PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan yang menilai bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kalbar Angeline Fremalco mengatakan, KPU telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia di bidang politik.

BACA JUGA:  Lebak Najah Tuan Rumah Lomba PKK Kalbar, Angeline: Nikmati Proses

Hal itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Angel itu, di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Selasa (9/5).

“Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk beriprah di politik terutama di legislatif, dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender,” ujar Angel.

BACA JUGA:  Jabat Ketua Pemuda Katolik Kalbar, Ini Profil Angeline Fremalco

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

BACA JUGA:  Angeline Fremalco Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan

Ketua Komisi 1 DPRD Kalbar itu juga meminta agar KPU untuk segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasalnya, beretentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Pemilu.

“Kami meminta KPU segera merevisi pasal tersebut dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang mendatangi Bawaslu RI,” ungkap Angel.

Tujuannya agar Bawaslu memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR