GenPI.co Kalbar - Persoalan 18 pengaduan dari tenaga kerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat alias Kalbar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kalbar Manto di Kota Pontianak, Jumat (5/5).
"Berdasarkan aplikasi pengaduan poskothr.kemnaker.go.id bahwa di Provinsi Kalbar terdapat 18 pengaduan dari tenaga kerja dan terdapat 16 perusahaan yang diadukan," tuturnya.
Menurut Manto, pihaknya telah menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023.
"Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I,” ucap Manto.
Jika nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, akan diberikan Nota Pemeriksaan II.
“Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada tenaga kerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan," imbuhnya.
Perusahaan yang terbukti melanggar juga bakal diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada instansi terkait berupa pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin.
Terkait dengan perkembangan tindak lanjut perusahaan yang melanggar, Manto menyebut bahwa sebagian sudah tuntas dibayarkan.
"Sebagian sudah tuntas dibayarkan, namun sebagian lagi masih dihitung dendanya dan dalam proses negosiasi buruh dengan perusahaan," tandas Manto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News