18 Pengaduan THR dari Tenaga Kerja Ditindaklanjuti Disnakertrans Kalbar

06 Mei 2023 03:00

GenPI.co Kalbar - Persoalan 18 pengaduan dari tenaga kerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat alias Kalbar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kalbar Manto di Kota Pontianak, Jumat (5/5).

"Berdasarkan aplikasi pengaduan poskothr.kemnaker.go.id bahwa di Provinsi Kalbar terdapat 18 pengaduan dari tenaga kerja dan terdapat 16 perusahaan yang diadukan," tuturnya.

BACA JUGA:  Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Citra: Wajib Diberikan

Menurut Manto, pihaknya telah menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023.

BACA JUGA:  Disnakertrans Kalbar: Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

"Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I,” ucap Manto.

Jika nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, akan diberikan Nota Pemeriksaan II.

BACA JUGA:  Perusahaan di Kalbar Diimbau Tidak Telat Bayar THR Karyawan

“Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada tenaga kerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan," imbuhnya.

Perusahaan yang terbukti melanggar juga bakal diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada instansi terkait berupa pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin.

Terkait dengan perkembangan tindak lanjut perusahaan yang melanggar, Manto menyebut bahwa sebagian sudah tuntas dibayarkan.

"Sebagian sudah tuntas dibayarkan, namun sebagian lagi masih dihitung dendanya dan dalam proses negosiasi buruh dengan perusahaan," tandas Manto. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR