GenPI.co Kalbar - Belum ada partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas bakal calon DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk pemilihan umum serentak pada 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara Abdul Khoir, Kamis (4/5).
Menurutnya, dari 1 hingga 4 Mei, belum ada satu pun partai yang mengajukan bakal calon ke KPU Kayong Utara.
“Namun tanggal 1 Mei, kita telah membuka helpdesk setiap hari yang digunakan oleh partai politik untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait kelengkapan berkas, aktivasi akun silon untuk operator,” tuturnya.
Dengan demikian, bakal calon memiliki pemahaman atau persepsi yang sama terkait pendaftaran.
Abdul Khoir mengatakan, KPU Kayong Utara melakukan pelayanan prima selama masa pendaftaran dengan layanan interaktif.
Tujuannya agar parpol bisa melaksanakan proses pendaftaran untuk para bakal calon masing-masing dengan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Mulai 1-13 Mei merupakan masa partai politik untuk melakukan pendaftaran bakal calon DPRD Kayong Utara,” terang Abdul Khoir.
“Masa pendaftaran itu, kalau 1-13 Mei itu pelayanannya dari pagi sampai sore, tapi kalau 14 Mei itu,” tandasnya.
Layanan di KPU Kayong Utara dibuka dari pagi hingga pukul 23.59 WIB untuk batas waktu pendaftaran. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News