506 Pengurus RT-RW Ikut Sosialisasi PBG, Pastikan Bangunan Penuhi Standar

04 Mei 2023 00:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 506 pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Selatan mengikuti sosialisasi berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan operasional secara simbolis kepada 414 RT dan 92 RW, di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (3/5).

Edi menjelaskan, PBG merupakan proses yang sangat penting dalam pembangunan sebuah gedung atau bangunan.

BACA JUGA:  Pembangunan Kota Pontianak Jadi yang Terbaik di Kalbar

Persetujuan ini melibatkan pihak-pihak terkait.

PBG dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Mei Ini

"PBG ini supaya masyarakat tertib dalam mendirikan bangunan, penataan kota juga semakin tertib," ujar Edi.

PBG juga bertujuan meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kecelakaan pada gedung tersebut serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

"Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan," sebut Edi.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses persetujuan bangunan gedung, seperti perizinan, perencanaan, konstruksi, dan pengawasan.

Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, pemakaian lahan, keamanan dan aksesibilitas.

Dalam melakukan persetujuan bangunan gedung, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.

"Hal ini dapat membantu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman bagi penghuninya," jelasnya.

Selain sosialisasi PBG, materi lain yang diberikan antara lain berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Kemudian, terkait pemberian bantuan operasional bagi RT/RW, Edi mengatakan bantuan itu sebagai bentuk pembinaan terhadap RT/RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.

"Semoga bantuan ini bisa menyemangati para pengurus RT/RW dalam memberikan pelayanan kepada warganya," tutup Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR