237 RT/RW se-Kecamatan Pontianak Tenggara Terima Bantuan Rp 1,5 juta

02 Mei 2023 19:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 237 RT/RW, yang terdiri dari 190 RT dan 47 RW se-Kecamatan Pontianak Tenggara menerima bantuan operasional masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.

Bantuan operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ini diberikan sebagai wujud pembinaan terhadap RT/RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada RT/RW, di Aula Kantor Camat Pontianak Tenggara, Selasa (2/5).

BACA JUGA:  Gratis, Yusran: RT-RW di Kubu Raya Harus Proaktif Ajak Warga Berobat ke Puskesmas & RS

Selain penyerahan bantuan operasional, RT/RW juga mendapat sosialisasi PBB-P2, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Edi menekankan kepada camat dan lurah beserta jajarannya untuk senantiasa melakukan penguatan kapasitas di wilayahnya.

BACA JUGA:  Ketua RT-RW di Pontianak Diminta Tegas Tegur Warga yang Langgar Perda

Caranya melalui pemberian wawasan SDM RT dan RW, sosialisasi, pembinaan pada berbagai kesempatan rapat atau kegiatan masyarakat maupun bimbingan secara personal.

"Peran RT/RW sangat penting dalam pemberdayaan masyarakat, di mana RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas pemberdayaan masyarakat yang ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bahasan: RT/RW Harus Tegas Tegur Warga yang Langgar Aturan

Selain itu, RT/RW berperan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Edi, bimbingan dan pembinaan tidak hanya cukup dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan saja, namun harus dilakukan secara bersama-sama dengan perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal.

Dia juga mengingatkan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan agar bisa menjaga keharmonisan dengan Ketua RT dan RW di wilayahnya masing-masing.

Para ketua RT/TW diminta menjadi teladan bagi warganya, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik.

"Pengurus RT dan RW juga wajib membantu pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan-kebijakan dan program, sehingga dapat menjadi jembatan koordinasi antara masyarakat dan pemerintah," pungkas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR