Jelang Hari Buruh, Polresta Pontianak Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

28 April 2023 16:00

GenPI.co Kalbar - Jelang peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2023, Polresta Pontianak bersilaturahmi dengan para Serikat Pekerja yang ada di Kota Pontianak.

Silaturahmi bersama yang digelar di Warkop Aming Podomoro pada Rabu (26/4) itu dilakukan dengan tujuan agar tercipta suasana kondusif di wilayah Kota Pontianak.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolresta Pontianak AKBP Natalia Budi Dharma menyampaikan saran dan masukan mengenai berbagai persiapan dan harapan menjelang peringatan Hari Buruh 2023.

BACA JUGA:  Kubu Raya Kabupaten Pertama Alokasikan Anggaran untuk Pekerja Rentan

Dia menyebut, ada beberapa hal terkait dengan konteks harkamtibmas karena fenomena dan beberapa agenda-agenda di masyarakat, khususnya mendekati waktu menjelang hari raya.

“Di mana isu-isu yang lampau itu tentang rancangan undang-undang yang banyak sekali mengundang reaksi,” tutur Natalia.

BACA JUGA:  KSBSI Kalbar: Buruh Prioritaskan Dialog, Demo Opsi Terakhir

Menurutnya, hubungan serikat buruh dengan para kerja tujuannya adalah salah satu untuk mendapatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Terkait peringatan Hari Buruh, Natalia berharap agar konteks apa pun bisa didiskusikan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Turunkan Upah Sepihak, CV Surya Dilaporkan Mantan Buruh ke Polisi

“Terutama dalam konteks keamanan,” ucapnya.

Sementara itu, Suherman Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengapresiasi Polres Kota Pontianak yang mengundang serikat pekerja dalam rangka koordinasi menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.

“Pertama, kenapa kami menolak perpu tentang undang-undang karena kami menganggap pemerintah salah alamat karena putusannya oleh MK itu adalah untuk memperbaiki selama 2 tahun ini,” terangnya.

Putusan yang dimaksud, yakni hal-hal yang sifatnya bertentangan atau ditentang oleh masyarakat khususnya pekerja buruh.

Dia menilai, yang bermasalah adalah soal ketenagakerjaan karena tidak ada lagi pembatasan outsourcing.

Oleh sebab itu, setiap buruh menganggap keberpihakan pemerintah lebih tinggi kepada kepentingan usaha.

“Jangan istilahnya perbudakan modern yang diangkat kembali. Keterkaitan dengan yang tadi disampaikan Waka Polresta Pontianak, pekerja TKBM, TKBM itu diatur 3 menteri pembentukan TKBM, yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Koperasi,” papar Suherman.

Suherman juga mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyarankan ada Tim Polres yang bisa menangani masalah unit pidana pelanggaran di perusahaan. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR