Puluhan Reklame di Pontianak Disegel, Pemilik Harus Klarifikasi dan Bayar Pajak

27 April 2023 16:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak pada Kamis (27/4).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah mengatakan, setelah penyegelan atau stikerisasi reklame yang tidak membayar pajak ini, pemilik reklame harus melakukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya membayar pajaknya.

Tindakan penyegelan reklame itu juga tidak serta-merta dilakukan tim penertiban karena sebelumnya mereka sudah disurati untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

"Kami berupaya untuk berkomunikasi dulu dengan Wajib Pajak (WP) agar membayar pajaknya,” ujar Amirullah.

Jika sudah dilakukan pembinaan, tetapi masih mengabaikan kewajibannya, maka bisa dilakukan tindakan tegas karena ketidakpatuhan membayar pajak.

BACA JUGA:  Jadi Penggerak Ekonomi, Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak Sektor Perkebunan

“Kami imbau kepada para WP untuk patuh membayar pajak," imbuhnya.

TPPD Kota Pontianak juga melakukan penertiban pajak restoran.

BACA JUGA:  Samsung, Vivo, Xiaomi hingga Infinix Abai Bayar Pajak Reklame

Pihaknya memonitor restoran atau rumah makan dan sejenisnya yang dilaporkan telah menutup usahanya.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah usaha tersebut tutup sementara dikarenakan Ramadan dan Idulfitri atau tutup permanen karena usahanya memang sudah tidak beroperasi lagi.

Artinya, pihak BKD tidak hanya menerima pelaporan dari pemilik usaha, tetapi tetap melakukan validasi di lapangan apakah mereka tutup atau masih beroperasi.

"Sebab pengaruhnya apabila dilaporkan tutup, sedangkan usahanya masih berjalan, maka pengaruhnya pada penghitungan pajaknya,” terang Amirullah.

“Itulah tujuan kami melakukan validasi di lapangan memastikan usaha itu tutup secara permanen," tandasnya. (rls)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR