Samsung, Vivo, Xiaomi hingga Infinix Abai Bayar Pajak Reklame

27 April 2023 14:46

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak.

Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak.

Tim menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' pada papan reklame yang tidak membayar pajak reklame.

BACA JUGA:  Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel

Sejumlah papan reklame merek telepon seluler (ponsel) masih ditemukan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame, seperti merek Samsung, Vivo, Xiaomi, dan Infinix.

Kemudian beberapa merek produk lainnya, seperti produk rokok, produk jasa pengiriman (lion parcel) juga menjadi sasaran penertiban kali ini.

BACA JUGA:  Tak Bayar Pajak, 16 Reklame di Kota Pontianak Disegel

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan, pajak reklame yang tidak membayar pajak memang didominasi oleh brand smartphone.

"Mereka sudah kami layangkan surat teguran,” tuturnya saat memimpin langsung tim penertiban, Kamis (27/4).

BACA JUGA:  Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

“Setelah diberikan surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi atau ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai ketentuan, maka kami lakukan tindakan penyegelan berupa penempelan stiker pengawasan," tegas Amirullah

Pada penertiban dan pengawasan kali ini, pihaknya menyasar 3 jenis pajak.

Ketiga jenis pajak tersebut, yakni pajak reklame, pajak restoran, dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Khusus pajak reklame yang ditertibkan, ada 12 reklame dengan nilai kumulatif sebesar Rp 50-an juta.

"Belum termasuk reklame yang bersifat insidentil yang pemasangannya tanpa izin dari BKD Kota Pontianak selaku instansi yang menangani perpajakan daerah,” terang Amirullah.

Pasalnya, kata dia, reklame seharusnya wajib didaftarkan dan dibayarkan dulu pajaknya sebelum ditayangkan. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALBAR