Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, ASN di Pontianak Bakal Disanksi

26 April 2023 16:00

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama Lebaran, Rabu (26/4).

Sebagaimana diketahui, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H berlaku mulai 19-25 April 2023.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak membentuk 5 tim monitoring yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

BACA JUGA:  Pensiunan ASN di Kalbar Diarahkan Berinvestasi di Hari Tua

Tujuannya, memastikan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kota Pontianak Yuni Rosdiah menjelaskan, hari pertama masuk kerja pascacuti Lebaran, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi kehadiran ASN di seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA:  ASN di Kota Pontianak Diajak Teladan Berzakat

Untuk tim yang dipimpinnya, monitoring ditujukan pada Kantor Terpadu Jalan Sutoyo yang terdiri dari 5 perangkat daerah.

Kelima perangkat daerah itu, yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA:  Honorer Non-ASN Kubu Raya Dapat THR Lebaran dari Pemkab

"Hasil monitoring di Kantor Terpadu, secara umum seluruh ASN hadir, terkecuali yang menjalani cuti maupun yang sedang sakit," ujarnya, seusai memberikan arahan pada apel pagi di halaman Kantor Terpadu Sutoyo.

Kemudian dilanjutkan ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan pemantauan timnya, seluruh perangkat daerah tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah bahwa seluruh stafnya hadir lengkap, terkecuali yang masih menjalani masa cuti dan ada yang sakit.

Soal ketidakhadiran pegawai setelah cuti Lebaran, kata Yuni, jika ada ASN yang ingin memperpanjang masa cutinya dikarenakan mudik dan masih berada di kampung halaman, hal itu diperbolehkan sebagaimana arahan Presiden.

Sementara bagi yang memang berada di dalam Kota Pontianak, wajib hadir kerja.

"Bagi yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, maka akan ditindaklanjuti dengan pembinaan dari perangkat daerahnya masing-masing," tegas Yuni Rosdiah. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR