GenPI.co Kalbar - Tidak ada permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk menghitung kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) kepada Inspektorat Daerah KKU.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Daerah KKU Oma Zulfithansyah melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/4).
"Blm (belum) ada permintaan.. thd (terhadap) kami selaku apip (aparat pengawasan intern Pemerintah) utk (untuk) audit investigasi dan perhitungan kerugian negara (kerugian dugaan korupsi di Desa Sejahtera)," ujar Oma.
Oleh sebab itu, Inspektorat Daerah KKU belum punya hasil perhitungan, meski sudah 3 pekan sejak pemberitaan sebelumnya bahwa Kejari Ketapang sudah berkoordinasi dengan Inspektorat.
"Belum ada. Karena yang) menangani masalah ini APH (aparat penegak hukum, red), Kejari Ketapang," tutur Oma.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Panter menuturkan bahwa pihaknya mulai melakukan proses untuk mengetahui kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera.
Hal itu dia sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/3).
Panter menyebut, Kejari Ketapang sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat.
"Sementara masih koordinasi dengan inspektorat terkait KN (kerugian negara, red)-nya," terang Panter Rivay Sinambela. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News