GenPI.co Kalbar - Sebanyak 57 unit bus angkutan antarkabupaten dan kota dalam provinsi layak beroperasi bakal melayani masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu pada mudik Lebaran tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas Hulu Serli, di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa (11/4).
"Kami pastikan 57 unit bus itu layak beroperasi baik dari kelengkapan surat-menyurat maupun kelayakan atau kenyamanan masyarakat yang mudik Lebaran," ujarnya.
Menurut Selri, untuk memastikan kelayakan angkutan umum tersebut, pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan pengecekan uji kelayakan.
Dalam uji kelayakan tersebut, tidak hanya surat-menyurat kendaraan maupun sopir, tetapi kelayakan fisik kendaraan untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang juga turut dicek.
Dia menyebut, ada 57 bus yang melayani rute dari Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak, ibu kota Provinsi Kalbar.
Angkutan umum tersebut juga melayani rute antarkabupaten seperti Putussibau-Sintang, Putussibau-Sambas, dan ke sejumlah daerah lainnya.
"Pengecekan kelayakan kendaraan kami lakukan ke semua bus, termasuk bus yang melayani angkutan antarkecamatan seperti ke Badau, Semitau, dan Suhaid," terang Serli.
Dishuk Kapuas Hulu juga menekankan agar para sopir mengutamakan keselamatan penumpang saat berkendara.
Selain itu, sopir wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta aturan yang berlaku.
"Keselamatan penumpang dan mentaati aturan lalu lintas itu wajib dipatuhi, sopir jangan abal-abalan di jalan, jika ngantuk atau cape jangan dipaksakan, lebih baik istirahat dulu," tandas Serli. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News