GenPI.co Kalbar - Kota Pontianak memiliki 5 daerah pemilihan (dapil) dan 45 kursi DPRD yang akan direbutkan pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Jumat (7/4).
"Dapil di Kota Pontianak sama dengan Pemilu sebelumnya pada 2019 lalu. Kemudian data agregat kependudukan per kecamatan ini menjadi acuan KPU untuk menentukan berapa besaran kursi yang akan diperuntukkan di DPRD Kota Pontianak,” tuturnya.
Menurutnya, sebelum penetapan, ada 2 alternatif penataan dapil di Kota Pontianak.
Pertama, masih sama dengan Pemilu pada 2019, ada 5 dapil yakni dapil satu di Kecamatan Pontianak Kota, dapil dua di Kecamatan Pontianak Barat, dapil tiga di Kecamatan Pontianak Utara.
Kemudian, dapil empat di Kecamatan Pontianak Timur dan dapil lima gabungan dari Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Tenggara.
Sementara untuk alternatif kedua di dapil lima, Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Tenggara dibelah masing-masing kecamatan menjadi satu dapil.
Lalu, Kecamatan Pontianak Selatan satu dapil dan Kecamatan Pontianak Tenggara satu dapil, sehingga total menjadi enam dapil.
“Namun, pada saat melakukan konsultasi publik, di antara 2 alternatif itu memang alternatif pertama yang memenuhi prinsip penyusunan dapil,” terang Deni.
“Sedangkan alternatif kedua itu ada dua prinsip yang tidak terpenuhi yakni prinsip kesinambungan dan prinsip proporsionalitas,” imbuhnya.
Adapun daftar jumlah alokasi kursi di setiap dapil, yakni Pontianak Kota 8 kursi, Pontianak Barat 10 kursi, Pontianak Utara 10 kursi.
Selanjutnya, Pontianak Timur 7 kursi dan gabungan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara 10 kursi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News