GenPI.co Kalbar - Perusahaan atau pemberi kerja di Kalbar diimbau tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Dengan begitu, bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan Idulfitri 1444 H.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar Manto, di Kota Pontianak, Jumat (7/4).
"Soal ketepatan waktu menjadi perhatian kami. H-7 Lebaran sudah harus dibayarkan THR kepada karyawan, sehingga para buruh atau pekerja bisa membelanjakan untuk Lebaran,” tuturnya.
“Hal ini juga tentu berdampak pada perputaran ekonomi, jadi daya beli meningkat," imbuh Manto.
Menurutnya, regulasi besaran THR tahun ini sama dengan tahun sebelumnya.
Perbedaannya, yakni pada tahun ini, dibayar sekaligus atau langsung lunas.
Sementara pada tahun sebelumnya, bisa dicicil.
"Harapan kami, tentu perusahaan yang sudah besar bisa memberikan THR lebih besar dari regulasi yang ada,” terang Manto.
Regulasi yang ada, kata dia, adalah standar minimal dan jangan di bawah itu.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan THR untuk memastikan perusahaan membayar tepat waktu dan lunas.
Manto menyebut, posko tersebut disiapkan pemerintah daerah dengan harapan menjadi media masyarakat untuk menyampaikan informasi atau keluhan seputar pembayaran THR. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News