Perusahaan di Kalbar Diimbau Tidak Telat Bayar THR Karyawan

07 April 2023 19:00

GenPI.co Kalbar - Perusahaan atau pemberi kerja di Kalbar diimbau tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Dengan begitu, bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan Idulfitri 1444 H.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar Manto, di Kota Pontianak, Jumat (7/4).

BACA JUGA:  Ramadan-Idulfitri 2023, Bank Indonesia Kalbar Sediakan Rp 3,5 T untuk Penukaran Uang

"Soal ketepatan waktu menjadi perhatian kami. H-7 Lebaran sudah harus dibayarkan THR kepada karyawan, sehingga para buruh atau pekerja bisa membelanjakan untuk Lebaran,” tuturnya.

“Hal ini juga tentu berdampak pada perputaran ekonomi, jadi daya beli meningkat," imbuh Manto.

BACA JUGA:  Jelang Idulfitri, Harga Daging Ayam Ras Stabil, Minyak Goreng Naik

Menurutnya, regulasi besaran THR tahun ini sama dengan tahun sebelumnya.

Perbedaannya, yakni pada tahun ini, dibayar sekaligus atau langsung lunas.
Sementara pada tahun sebelumnya, bisa dicicil.

BACA JUGA:  Disnakertrans Kalbar: Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

"Harapan kami, tentu perusahaan yang sudah besar bisa memberikan THR lebih besar dari regulasi yang ada,” terang Manto.

Regulasi yang ada, kata dia, adalah standar minimal dan jangan di bawah itu.

Pihaknya juga membuka posko pengaduan THR untuk memastikan perusahaan membayar tepat waktu dan lunas.

Manto menyebut, posko tersebut disiapkan pemerintah daerah dengan harapan menjadi media masyarakat untuk menyampaikan informasi atau keluhan seputar pembayaran THR. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALBAR