Razia 3 Rumah Kos, 5 Pasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP

05 April 2023 14:30

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 5 pasang muda-mudi terciduk tengah berada di kamar kos ketika didatangi petugas Satpol PP Kota Pontianak saat penertiban penyakit masyarakat, Rabu (5/4) dini hari.

Kelima pasang muda-mudi itu diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak karena tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, giat Satpol PP menertibkan pasangan tidak sah yang kedapatan berada dalam 1 kamar, dalam rangka menangani penyakit masyarakat.

BACA JUGA:  Imbauan Sekda, ASN yang Nongkrong pada Jam Kerja Bakal Dirazia

Penertiban rumah kos dan penginapan itu dilakukan pada dini hari dengan menyasar 3 rumah kos sebagai target penertiban.

Rumah kos yang ditertibkan berada di Gang Peniti I dan Gang H Mailamah.

BACA JUGA:  Harisson Minta Dishub Intensif Razia Pajak Kendaraan Bermotor

"Terhadap mereka-mereka yang terjaring pada hari ini, kami proses untuk dijatuhi tindakan pidana ringan (tipiring) masing-masing berupa denda sebesar Rp 500 ribu," tutur Adriana.

Dia menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya di bulan Ramadan, tetapi rutin digelar untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat terutama di rumah kos dan penginapan.

BACA JUGA:  Razia di Blok Hunian Warga Binaan Lapas Singkawang, Petugas Temukan Barang Terlarang

Kepada seluruh pemilik atau pengelola kos yang terjaring razia, akan dilakukan pemanggilan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Mereka juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.

Adriana juga mengimbau para pemilik atau pengelola rumah kos untuk mengawasi tamu-tamu yang datang.

Bila perlu, kata dia, pemilik atau pengelola kos memasang CCTV di setiap sudut sehingga tamu-tamu yang datang bisa terpantau.

"Peran pemilik kos juga sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini," tandas Syarifah Adriana. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR