Over Stay, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Entikong

05 April 2023 03:30

GenPI.co Kalbar - Seorang perempuan berinisial TKL (75) asal Malaysia dideportasi ke negara asalnya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong Yoga Aditya Utama, di Entikong, Selasa (4/4).

"WNA asal Malaysia itu kami pulangkan karena sudah habis masa berlaku izin tinggal atau over stay di wilayah Indonesia," tuturnya.

BACA JUGA:  42 Orang WNI Dideportasi Lewat Melalui PLBN Entikong

Menurut Yoga, perempuan tersebut tinggal di Indonesia sejak Desember 2022 dengan menggunakan fasilitas bebas kunjungan wisatawan.

Diketahui, yang bersangkutan telah melebihi masa waktu atau over stay lebih dari 60 hari.

BACA JUGA:  97 WNI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia Didampingi KJRI Kuching

Oleh sebab itu, TKL diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yoga menyebut, keberadaan warga negara Malaysia itu diketahui over stay berdasarkan laporan petugas imigrasi setempat, yang segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  2 WNA Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Singkawang Lewat PLBN Aruk

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata TKL berasal dari Negara Malaysia sehingga kami deportasi ke negara asalnya melalui PLBN Entikong," terang Yoga.

Pemulangan warga negara asing itu dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah kerjanya.

Pasalnya, kata Yoga, imigrasi tidak hanya memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi tugas dan fungsi imigrasi menjaga keamanan negara.

Salah satunya berkaitan dengan perlintasan dan keberadaan orang asing. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR