GenPI.co Kalbar - Seorang perempuan berinisial TKL (75) asal Malaysia dideportasi ke negara asalnya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong Yoga Aditya Utama, di Entikong, Selasa (4/4).
"WNA asal Malaysia itu kami pulangkan karena sudah habis masa berlaku izin tinggal atau over stay di wilayah Indonesia," tuturnya.
Menurut Yoga, perempuan tersebut tinggal di Indonesia sejak Desember 2022 dengan menggunakan fasilitas bebas kunjungan wisatawan.
Diketahui, yang bersangkutan telah melebihi masa waktu atau over stay lebih dari 60 hari.
Oleh sebab itu, TKL diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yoga menyebut, keberadaan warga negara Malaysia itu diketahui over stay berdasarkan laporan petugas imigrasi setempat, yang segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata TKL berasal dari Negara Malaysia sehingga kami deportasi ke negara asalnya melalui PLBN Entikong," terang Yoga.
Pemulangan warga negara asing itu dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Pasalnya, kata Yoga, imigrasi tidak hanya memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi tugas dan fungsi imigrasi menjaga keamanan negara.
Salah satunya berkaitan dengan perlintasan dan keberadaan orang asing. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News