GenPI.co Kalbar - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melalui Border Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Azriyal, Selasa (4/4).
"Pendeportasian dua WNA asal Malaysia ini dilakukan belum lama ini, karena keduanya sebelumnya ditahan selama 12 hari," tuturnya.
Kedua WNA tersebut bernama Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas, yang ditangkap oleh Tim Polsek Sajingan di daerah Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang.
Kemudian, keduanya diserahkan langsung ke Kantor Imigrasi Singkawang pada Jumat (17/3).
"Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Azriyal.
Kedua WN Malaysia itu selanjutnya dideportasi melalui PLBN Aruk, setelah ditahan di Ruang Detensi selama kurang lebih 12 hari dan dilakukan koordinasi terhadap Konsulat Malaysia.
"Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi 4 orang staf penindakan keimigrasian dan tiba di PLBN Aruk pada pukul 07.00 WIB,” terang Azriyal.
“Setelah itu, tim melakukan koordinasi dan serah terima detensi kepada Konsulat Malaysia hingga pukul 09.00 WIB," tandasnya.
Setelah dideportasi, 2 WNA Malaysia itu akan dilakukan pengajuan penangkalan melalui aplikasi Cekal Online. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News