GenPI.co Kalbar - Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi siswa SD dan SMP untuk membawa kendaraan motor (ranmor) ke sekolah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdikbud Singkawang Asmadi, Sabtu (1/4).
"Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi balap liar yang sering terjadi di Kota Singkawang, yang rata-rata sebagian pelakunya disinyalir merupakan pelajar," tuturnya.
Surat tersebut sudah dikeluarkan pada Senin lalu dan sudah diedarkan ke seluruh sekolah berupa larangan bagi siswa/siswi SD dan SMP untuk membawa motor ke sekolah.
Menurut Asmadi, hal tersebut sebagai upaya unsur pendidikan melakukan pencegahan aksi balap liar yang disinyalir dari kalangan pelajar.
Selain itu, untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Karena memang secara ketentuan juga masih di bawah umur, takutnya terjadi hal-hal yang tidak dinginkan kepada siswa-siswi kita," terang Asmadi.
Selain itu, dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat Singkawang, khususnya orang tua/wali siswa agar tidak membebaskan anak-anaknya dalam mengendarai sepeda motor.
Apalagi, kata dia, jika di luar kepentingan sekolah.
"Untuk semua orang tua, tolong edukasi anak-anaknya untuk tidak membawa motor di luar jam sekolah, karena memang belum pantas untuk berkendara," pesannya.
Asmadi menilai, anak-anak sekolah merupakan aset di masa depan.
"Jadi harus dijaga dengan baik," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News