Disnakertrans Kalbar: Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

01 April 2023 16:06

GenPI.co Kalbar - Semua perusahaan di Kalimantan Barat alias Kalbar diimbau untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar Manto di Pontianak, Sabtu (1/4).

"THR tahun ini tidak boleh dicicil, wajib langsung dilunaskan dan harus tepat waktu. Mereka harus bayar sesuai besaran regulasi, lebih besar lebih bagus, bagi perusahaan yang memang mampu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan-Idulfitri, Bulog Putussibau Usulkan 20 Ribu Liter Minyak Goreng

Menurutnya, Disnakertrans Provinsi Kalbar juga sudah membentuk posko pengaduan THR hotline 24 jam di aplikasi Klinik Hati Jasoka, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Manto menyebut, Disnakertrans juga menindak tegas dan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar regulasi tentang THR, baik soal cicilan maupun keterlambatan.

BACA JUGA:  Ramadan-Idulfitri 2023, Bank Indonesia Kalbar Sediakan Rp 3,5 T untuk Penukaran Uang

Ketentuan pembayaran THR tahun ini, kata diam maksimal harus sudah terbayarkan H-7 sebelum Lebaran, baik swasta maupun pegawai negeri.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 36, yaitu sanksi administratif, sanksi yang paling berat itu pencabutan izin perusahaan, penghentian operasi perusahaan, tidak bisa mendapatkan pelayanan publik," terangnya.

BACA JUGA:  Kendalikan Harga Pangan Jelang Idulfitri, Diskumdag Pontianak Rutin Gelar Pasar Murah

Selanjutnya, jika perusahaan beralasan tidak membayar penuh THR, akan dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyidikan kerja sama dengan Polda.

Jika sudah P21, perusahaan akan tuntut di pengadilan vonis hakim.

"Pelaporan di tingkat kabupaten fasilitasnya tergantung daerah masing-masing yang buka posko,” ungkap Manto.

“Terlepas sudah ada aplikasi atau tidak, mereka harus membuat posko di kantor masing-masing dengan petugas piket dan ada spanduk yang terpampang, ini juga diatur dalam surat gubernur," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR